-->

Iklan

Iklan

Warung Sembako di Tanah Sereal Diduga Jual Obat Golongan G

Jurnal Expose
Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T11:46:28Z


Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol dijual bebas oleh penjualan oknum pedagang berkedok toko sembako yang berada di Jl.Kampung Kukupu Gang Jarum nomer 12 RT 03 RW 08 Cibadak Tanah Sereal Kota Bogor.


Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko sembako, bukan apotik.


Eximer dan Tramadol serta adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Diharapkan mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinnya. Bukan toko yang tidak berijin dan berkedok warung sembako.


( Red )

Komentar

Tampilkan

News Update

Politik

+