DEPOK - Pembanguan Kantor Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok saat ini sedang dalam pembangunan namun dalam pembangunan tersebut tidak terlihat Pagu anggaran sehingga masyarakat kelurahan tapos bertanya tanya ini anggaran apa untuk pembanguan kantor itu.
Menurut warga setempat yang engga disebutkan namanya mengatakan, para pekerja di proyek itu orang luar semua warga setempat tidak ada yang bekerja disana bahkan proyek tersebut kita juga engga tau anggarannya berapa karna tertutup oleh seng pembangunan itu, ujarnya.
Saat wartawan jurnalexpose.id turun kelapangan, Selasa ( 20/8/24), tidak terlihat Pagu anggaran dan terlihat para pekerja tidak menggunakan K3 yang lebih miris lagi para pekerja diambil dari luar jadi tidak ada warga yang dipekerjakan warga sekitar dan pada saat akan di konfirmasi para pekerja malah menghindar dan tidak ada yang mau saat akan dikonfirmasi menurut sumber dilapangan Proyek tersebut senilai 7 Milyar.
Tidak adanya papan nama pekerjaan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi”.
Yang mana tujuan dari penjadwalan proyek adalah sebagai, 1. Mengetahui hubungan antar pekerjaan, baik mendahului maupun yang mengikuti. 2. Mengetahui durasi tiap pekerjaan dan durasi proyek. 3. Mengetahui waktu mulai dan waktu akhir setiap pekerjaan.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya ,sepertinya semua itu tak berlaku di proyek pembangunan.
Bahkan bukan cuma langgar Undang Undang KIP hasil pantauan para pekerja juga tidak menggunakan K3 padahal itu sangat penting untuk perlindungan para pekerja.
Reporter : Rusli Valentino